Hukum  

Mini Market Dihancurkan, PN Sumenep Eksekusi Lahan

Avatar of PortalMadura.com

SUMENEP (PortalMadura) – Pengadilan Negeri (PN) Sumenep melakukan eksekusi lahan seluas 902 meter persegi yang terdapat bangunan Mini Market di Desa Prenduan, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur atas putusan PN Sumenep pada tahun 2009 yang di menangkan oleh Zaini Hasyim selaku penggugat atas Tantowi sebagai tergugat.

“Kami melakukan eksekusi ini karena kasus tersebut sudah memiliki kekuatan hukum,” kata Moh. Su’ed, petugas juru sita Pengadilan Negeri Sumenep, Kamis (20/02/14).

Pihaknya mengungkapkan, eksekusi tersebut dilakukan sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Sumenep pada tahun 2009 yang memenangkan Zaini Hasyim selaku penggugat.

“Eksekusi ini tindak lanjut dari kekuatan hukum yang pertama, kalau ada permohonan perlawanan hukum dari pihak tergugat, itu persoalan lain dan kalau memang dimenangkan oleh pemohon perlawanan, akan ada eksekusi lagi,” ujarnya.

Meski ada perlawanan dari pihak keluarga tergugat yang dikalahkan dalam kasus ini, tapi esksekusi tetap dilakukan dengan pengawalan ketat dari petugas kepolisian dan Kodim 0827 Sumenep.

Sementara, kuasa hukum Tantowi, Rudi Hartono sangat menyesalkan tindakan pengadilan negeri Sumenep dan mengancam akan melaporkan PN Sumenep ke Polda Jatim karena mereka menilai Ketua PN telah melanggar hukum karena hingga saat ini kasus tersebut belum ingkrah.

“Kami akan laporkan PN Sumenep ke Polda Jatim, karena sudah melakukan pelanggaran hukum,” ancamnya.

Pantauan PortalMadura dilapangan, sebuah mini market yang berdiri diatas lahan yang dieksekusi itu di robohkan oleh pihak penggugat.(arif/htn)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.