PortalMadura.Com, Sampang – Abdul Rohaman Hermansyah, seorang nara pidana (Napi) Klas IIB Rumah Tanahan Negara (Rutan), Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, kabur.
Kepala Satuan Pengamanan Rutan Sampang, Abdus Subir mengatakan, penghuni Rutan kabur setelah mendapat ijin dari petugas untuk buang air kecil (kencing) di kamar mandi samping.
“Dia (napi, red) pura-pura ijin buang air kecil kepada petugas, tetapi tidak kembali lagi. Kabur pada hari Kamis 12 Februari 2015, sekitar pukul 12 siang,” terangnya, Selasa (17/2/2015).
Napi yang terjerat kasus perjudian tersebut bakal bebas, 9 Maret 2015. Hingga saat ini, pihak Rutan masih melakukan pencarian. “Kami sudah koordinasi dengan sejumlah pihak, termasuk pihak keluarganya di Desa Sreseh, Kecamatan Sreseh Sampang,” ujarnya. (lora/htn)