Minta Tebusan, Dua Maling Sapi Keok di Tangan Polisi Sampang

Avatar of PortalMadura.com
Minta Tebusan, Dua Maling Sapi Keok di Tangan Polisi Sampang
tersangka maling sapi Sampang

PortalMadura.Com, – Dua maling sapi, berinisial MD (35) warga Desa Angsokah, Kecamatan Omben dan G (55) warga Dusun Pancor, Desa Polai, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur diringkus polisi setempat.

Pelaku diduga kuat mencuri dua ekor sapi milik Jumheri (57) warga Desa Astapah, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang. “Saat ini dalam proses pemeriksaan intensif,” kata Kabag Ops , Kompol Syaiful Anam, Selasa (19/12/2017).

Sapi tersebut hilang pada bulan Mei 2017 dan baru diketahui oleh pemiliknya sekitar pukul 06.00 WIB saat hendak memberi makan. Pencarian pun dilakukan bersama aparat desa dan pihak kepolisian.

Terungkapnya kasus pencurian sapi tersebut berawal dari pelaku MD yang meminta tebusan kepada korban sebesar Rp 8 juta. Karena dinilai cukup besar maka terjadi negoisasi dan disepakati senilai Rp 6 juta. Alasan tebusan tersebut untuk membantu mencarikan dan biaya perawatan sehari-hari selama ada di tangan pencuri.

Akhirnya proses penyerahan dua ekor sapi dilakukan di sebuah hutan perbatasan antara Desa Sogian, Kecamatan Omben dengan Desa Angsokah, Sampang. “Lalu kami bergerak mengamankan MD yang diduga kuat sebagai pelaku,” ujarnya.

Ternyata benar, MD mengakui mencuri sapi milik korban bersama tersangka G. “Dalam pengembangan penyidikan, ada tiga tersangka lain, yakni berinisial I, B dan M. Ketiganya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” jelasnya.

Atas kasus tersebut, penyidik menerapkan Pasal 363 ayat 1 KUHP, dengan ancaman pidana hukuman maksimal 9 tahun penjara.(Rafi/Nanik)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.