PortalMadura.Com – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan hasil pemilu presiden dan wakil presiden yang diajukan pasangan Prabowo-Hatta, Kamis (21/8/2014) sekitar pukul 21.47 Wib.
“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Hakim Ketua MK Hamdan Zoelva sebelum menutup sidang yang berlangsung sejak pukul 14.30 Wib.
Untuk itu, penetapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terhadap hasil Pilpres yang memenangkan pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla sah.(suara/pm)