PortalMadura.Com, Pamekasan – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, Madura, Jawa Timur, sampai sekarang belum mencabut moratorium pendirian toko modern. Akibatnya, investasi toko modern macet.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pamekasan, Agus Mulyadi mengungkapkan, meskipun investasi toko modern macet, tetapi toko-toko kecil lokal Pamekasan berkembang.
Moratorium pendirian toko modern ini merupakan kebijakan sebelum pemerintahan Bupati dan Wakil Bupati Pamekasan, Baddrut Tamam-Raja'e, yang sampai sekarang belum dicabut. Meskipun banyak investor yang mengajukan izin pendirian toko modern.
“Selama moratorium belum dicabut, kami tidak bisa mengeluarkan izin pendirian toko modern. Di satu sisi baik, di sisi yang lain investasi toko modern tidak berkembang,” katanya, Rabu (10/7/2019).
Baca Juga : Kebakaran Landa Rumah Warga Perumahan Sekar Agung Regency Sumenep
Memang, para investor bisa mengajukan langsung izin kepada pemerintah pusat melalui Online Single Submission (OSS), tetapi ada dokumen yang tidak dikeluarkan melalui OSS berupa penandatanganan komitmen antara pemerintah daerah dengan investor.
“Pemerintah daerah harus turun melakukan survei terhadap lokasi yang akan dibangun. Survei ini untuk mengeluarkan izin mendirikan bangunan, izin lingkungan dan lain-lain,” tandasnya.