Moratorium Pendirian Toko Modern di Pamekasan Belum Dicabut

Avatar of PortalMadura.com
Moratorium Pendirian Toko Modern di Pamekasan Belum Dicabut
dok. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pamekasan, Agus Mulyadi

PortalMadura.Com, – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, Madura, Jawa Timur, sampai sekarang belum mencabut moratorium pendirian . Akibatnya, investasi toko modern macet.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pamekasan, Agus Mulyadi mengungkapkan, meskipun investasi toko modern macet, tetapi toko-toko kecil lokal Pamekasan berkembang.

Moratorium pendirian toko modern ini merupakan kebijakan sebelum pemerintahan Bupati dan Wakil Bupati Pamekasan, Baddrut Tamam-Raja'e, yang sampai sekarang belum dicabut. Meskipun banyak investor yang mengajukan izin pendirian toko modern.

“Selama moratorium belum dicabut, kami tidak bisa mengeluarkan izin pendirian toko modern. Di satu sisi baik, di sisi yang lain investasi toko modern tidak berkembang,” katanya, Rabu (10/7/2019).

Baca Juga : Kebakaran Landa Rumah Warga Perumahan Sekar Agung Regency Sumenep

Memang, para investor bisa mengajukan langsung izin kepada pemerintah pusat melalui Online Single Submission (OSS), tetapi ada dokumen yang tidak dikeluarkan melalui OSS berupa penandatanganan komitmen antara pemerintah daerah dengan investor.

“Pemerintah daerah harus turun melakukan survei terhadap lokasi yang akan dibangun. Survei ini untuk mengeluarkan izin mendirikan bangunan, izin lingkungan dan lain-lain,” tandasnya.

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.