MUI Wajibkan Salat Jumat di Daerah Yang Alami Penurunan Covid-19

Avatar of PortalMadura.com
MUI Wajibkan Salat Jumat di Daerah Yang Alami Penurunan Covid-19
Logo MUI

PortalMadura.Com – Majelis Ulama Indonesia () mewajibkan masyarakat untuk kembali melaksanakan di daerah yang mengalami penurunan kasus .

Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh, mengatakan tidak ada lagi ‘uzur syar'i' atau halangan yang sesuai dengan kaidah Islam untuk menjalankan salat Jumat di wilayah yang telah terkendali atau mengalami penurunan kasus.

“Berdasarkan kondisi faktual yang dijelaskan ahli yang kompeten dan kredibel, umat Islam yang berada di kawasan yang sudah terkendali wajib melaksanakan Salat Jumat. Pemerintah wajib menjamin pelaksanaannya”, kata Niam.

Apalagi kata dia, ada 110 kabupaten/kota belum memiliki kasus Covid-19.

Sesuai dengan Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 dalam kondisi penyebaran Covid-19 yang terkendali, umat Islam wajib menyelenggarakan salat Jumat dan boleh menyelenggarakan aktivitas ibadah yang melibatkan orang banyak.

“Seperti jemaah salat lima waktu/rawatib,” jelasnya.

Dia meminta pemerintah memfasilitasi pelaksanaan ibadah umat Islam di kawasan yang sudah terkendali ditandai adanya pelonggaran aktivitas sosial yang berdampak kerumunan.

Untuk pelaksanaannya, Niam mengingatkan agar umat Islam tetap menjaga kesehatan, berperilaku hidup bersih dan sehat, membawa sajadah sendiri, dan melaksanakan protokol kesehatan agar tetap dapat mewujudkan kesehatan dan mencegah terjadinya penularan.(*)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.