PortalMadura.Com, Sumenep – Pemerintah Provinsi Jawa Timur menerapkan kebijakan “Pembebasan Pajak Daerah Untuk Rakyat Jatim Tahun 2018”.
Hal tersebut dalam rangka meringankan beban rakyat Jatim dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, penerimaan negara bukan pajak, sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan serta pengesahan surat tanda nomor kendaraan setiap tahun.
Gratis atau pembebasan itu, pada pokok bea balik nama kendaraan bermotor atas penyerahan kedua dan seterusnya serta pembebasan sanksi administratif pajak kendaraan bermotor sekaligus bea balik nama kendaraan bermotor.
Ini berlaku untuk seluruh wilayah Jatim. Pelaksanaannya, akan dimulai sejak tanggal 24 September 2018 sampai 15 Desember 2018.
Kapolres Sumenep, AKBP Fadillah Zulkarnaen melalui Kanit Regident, Ipda Agus Prayitno menghimbau agar masyarakat Sumenep khususnya, juga memanfaatkan fasilitas tersebut.
“Kami akan melayani warga Sumenep setiap jam kerja,” katanya.(Hartono)