PortalMadura.Com – Sebentar lagi akan datang bulan suci yang ditunggu-tunggu oleh umat Muslim di seluruh dunia yaitu bulan Ramadan. Pada bulan ini semua diwajibkan berpuasa sebagai suatu kewajiban dalam memenuhi rukun Islam yang ke tiga.
Selain menahan lapar dan haus serta hawa nafsu dari terbit fajar hingga tenggelam matahari, ada suatu perkara yang dapat membatalkan puasa. Salah satunya yaitu muntah. Perkara ini bisa dibilang seringkali terjadi secara tiba-tiba dan tidak terkendali karena suatu hal.
Lantas, muntah seperti apa yang membatalkan puasa Ramadan?.
Dai asal Yogyakarta Ustadz Ammi Nur Baits ST BA menjelaskan hukum yang mengatur persoalan muntah membatalkan puasa atau tidak.
“Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wassallam bersabda: ‘Barang siapa muntah dengan tidak sengaja, jika ia sedang berpuasa, maka tidak wajib qadha atasnya. Dan barang siapa muntah dengan sengaja maka wajib qadha,” ucap Ustadz Ammi, dikutip dari akun Instagram-nya @amminurbaits.
Adapun sabda tersebut tertuang dalam hadis yang diriwayatkan Imam Abu Dawud, Ibnu Majah, dan Tirmidzi. Para ulama kemudian memberikan penjabarannya.
Muntah yang Membatalkan Puasa Ramadan
Muntah yang tidak membatalkan puasa adalah muntah yang keluar secara tidak sengaja dengan sebab yang tidak bisa dikendalikan. Misalnya, mabuk perjalanan, atau mungkin sedang mengalami masalah pencernaan.
Selain itu, muntah yang bergerak turun kembali dengan sendirinya, atau sebuah muntahan yang hendak keluar tapi kembali ke tenggorokan seseorang dengan sendirinya, maka disebutkan bahwa puasanya tidak batal.
Adapun muntah yang membatalkan puasa adalah yang terjadi secara sengaja, seperti memasukkan benda asing ke tubuh lewat mulut atau organ tubuh lain yang bisa memicu muntah.
Lalu terkait muntah yang tidak jadi, seseorang yang hendak muntah secara tidak sengaja justru sebaiknya muntahkan saja. Karena apabila muntah telah sampai mulutnya, tapi tidak dikeluarkan dan malah ditelan, hal itu dapat membatalkan puasa, sebab dianggap seperti menelan makanan yang telah melewati kerongkongan. Wallahu A’lam Bissawab.