Muslimah Wajib Tahu, Ini Hukum Menunda Haid Agar Bisa Berpuasa Penuh

Avatar of PortalMadura.Com
Muslimah Wajib Tahu, Ini Hukum Menunda Haid Agar Bisa Berpuasa Penuh
ilustrasi

PortalMadura.Com – Menunaikan sebulan penuh akan sangat jarang bisa dilakukan oleh seorang perempuan yang masih produktif (subur). Datangnya tamu bulanan atau haid mengharuskan perempuan untuk tidak mengerjakan ibadah puasa, yang kemudian puasa ini akan diqadha di hari lain di luar Ramadan.

Namun demikian, terdapat sebagian yang justru merasa menyesal mengalami haid di bulan Ramadan. Bagi mereka, haid telah menghalangi kesempatan untuk beribadah, meski sebenarnya meninggalkan puasa karena haid merupakan ibadah tersendiri jika diniati karena Allah SWT.

Saat ini, dunia farmasi (kesehatan) mengalami kemajuan begitu pesat. Bahkan, kini telah ditemukan obat yang dapat digunakan untuk memperlambat haid. Obat ini memungkinkan perempuan tidak mengalami haid dalam jangka waktu tertentu. Mengonsumsi obat ini dengan tujuan dapat menjalankan puasa Ramadan sebulan penuh.

Lalu Bagaimana puasa akibat mengonsumsi obat penunda haid?.

Menurut KH. Sahal Mahfuz, dalam buku “Dialog Problematika Umat”, sejauh tidak membawa akibat negatif, maka konsumsi obat penunda haid tidak dipermasalahkan. Demikian pula dengan puasa yang dijalankan tetap sah.

Hal ini merujuk pada kaidah ushul fiqh, yaitu: “ashl al madharr at tahrim wa al manafi al hill”, yang artinya: “sesuatu yang tidak dijelaskan status hukumnya oleh dalil agama, apabila bermanfaat hukumnya diperbolehkan, jika membawa mudarat maka dilarang,” (Qurrah al-‘Ain bi Syarah Waraqat Al-Haramain, 55).

Meskipun demikian, membiarkan siklus haid secara alami itu lebih baik karena lebih aman. Pada umumnya, melawan fitrah atau peristiwa alamiah akan menimbulkan dampak negatif, sekecil apa pun dampak itu. Lagi pula, jika seorang perempuan berniat berpuasa jika tidak terhalang haid, insyaAllah niat baik itu akan dicatat juga.

Sebagaimana sabda Rasulullah: “Keabsahan amal tergantung pada niatnya. Dan setiap orang memperoleh balasan sesuai dengan apa yang diniatkan,” (HR. Bukhari). (dream.co.id/islami.co)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.