PortalMadura.Com – Salah satu ibadah yang bernilai pahala besar bagi kaum Muslimin yaitu menikah. Ikatan jani suci sehidup mati atau ijab kabul biasanya dilakukan dengan mengundang banyak orang.
Keluarga, kerabat dan sahabat biasanya diundang untuk memberi doa restu sekaligus memeriahkan acara pernikahan. Lantas tahu kah Anda apa yang harus dilakukan tamu undangan ketika hadir di acara pernikahan?
Sebagaimana dilansir PortalMadura.Com dari laman okezone.com yang dikutip dari Muslim.or.id, berikut beberapa hal yang harus dilakukan setiap Muslimin ketika diundang ke acara pernikahan.
Memenuhi Undangan
Hukum asalnya wajib bagi seseorang memenuhi undangan pernikahan. Rasulullah bersabda: “Jika salah seorang di antara kalian diundang menghadiri acara walimah, maka datangilah.” (HR Bukhari Nomor 5173)
Bahkan, orang yang sedang berpuasa pun tetap wajib memenuhi undangan pernikahan tersebut. Seperti penjelasan dalam hadis berikut: “Bila salah seorang di antara kalian diundang menghadiri jamuan makan, hendaklah ia memenuhi undangan tersebut. Jika ia tidak sedang berpuasa maka hendaklah ia ikut makan. Dan jika ia sedang berpuasa hendaknya ia mendoakan.” (HR Muslim Nomor 1431)
Mendoakan Keberkahan
Sejatinya ada beberapa lafaz doa yang dianjurkan untuk dibaca ketika menghadiri pernikahan. Di antara yang sudah masyhur ialah doa yang terdapat dalam hadis yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah Radhiyallahu anhu.
Yang artinya: “Semoga Allah memberkahimu di waktu bahagia dan memberkahimu di waktu susah, serta semoga Allah mempersatukan kalian berdua dalam kebaikan.” (HR Abu Dawud Nomor 2130)
Mendoakan Orang yang Mengundang Setelah Selesai Makan
Di antara sunah yang sering terlupakan ialah mendoakan orang yang mengundang setelah selesai makan.
“Ya Allah, ampunilah mereka, sayangilah mereka, dan berkahilah mereka pada apa-apa yang Engkau karuniakan kepada mereka.” (HR Ahmad IV/187-188)
Boleh pula dengan doa berikut: “Ya Allah, berikanlah makan kepada orang yang telah memberi makan kepadaku, dan berkahilah minum kepada orang yang telah memberi minum kepadaku.” (HR Muslim Nomor 2055)
Wallahu a’lam.