Nama Komisi DPRD Sumenep Bakal Direvisi

Avatar of PortalMadura.Com
Nama Komisi DPRD Sumenep Bakal Direvisi
dok. Moh Subaidi

PortalMadura.Com, – Nama-nama Komisi DPRD Sumenep, Madura, Jawa Timur akan dirubah setelah tata tertib (tatib) dewan yang baru disahkan.

“Salah satu item yang ada perubahan dalam tatib dewan itu, nama Komisi yang semula menggunakan huruf abjad sekarang menggunakan angka romawi,” kata Ketua Pansus I DPRD Sumenep, Subaidi, Jum'at (13/3/2015).

Kendati demikian, mitra kerja komisi-komisi itu tetap tidak ada perubahan, karena memang berbenturan dengan aturan diatasnya, padahal sebenarnya ada mitra kerja komisi yang harus dipindah ke komisi lain.

“Tapi pansus tidak bisa merubah itu, karena substansinya dalam perubahan itu hanya sebatas nama,” ujarnya.

Sumenep yang memiliki 149 pasal itu, 11 pasal di antaranya yang harus dirubah, merujuk pada UU 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.

“Selain perubahan nama komisi, salah satu isi dari 11 pasal itu yakni alat kelengkapan dewan yang semula badan legislasi menjadi BP2D (badan pembuat peraturan daerah),” tuturnya.

Disisi lain, lanjutnya, ada beberapa aturan yang seharusnya disesuaikan yakni batas waktu masa reses yang hanya 6 hari. Untuk geografis di Sumenep yang memiliki ratusan pulau, masa reses 6 hari itu dinilai kurang.

“Anggota dewan sebenarnya mempunyai inisiatif menambah masa reses itu, tapi ternyata tetap tidak bisa, karena berbenturan dengan aturan diatasnya,” ungkapnya. (arifin/htn)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.