Napi Korupsi Tak Dapat Remisi Hari Raya Idul Fitri

Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Proyek Jalan di Sumenep Dituntut 2,5 Tahun Penjara
dok. Ilustrasi

PortalMadura.Com, Sampang – Nara Pidana (Napi) korupsi di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas II B Sampang, Madura, Jawa Timur, tidak mendapatkan remisi hari Raya Idul Fitri 1439 hijriyah.

Kasubsi Pelayanan Tahanan Klas II B Sampang, Djamaluddin memaparkan, tidak ada pengajuan remisi bagi napi korupsi, khususnya pada momen hari raya Idul Fitri tahun ini.

“Karena yang bersangkutan (Napi korupsi, red) belum ada yang bisa mengembalikan hasil korupsinya,” katanya, Kamis (7/6/2018), tanpa menyebut jumlah koruptor.

“Jadi, kami tidak mengajukan napi korupsi karena tidak sesuai syarat,” tandasnya.

Terpisah, anggota Komisi I DPRD Sampang, Agus Husnul Yakin menyampaikan, memberi remisi terhadap napi korupsi memang tidak sejalan dengan tujuan pemerintah untuk memberantas korupsi.

“Secara kemanusiaan, setiap manusia tentu mendapatkan hak yang sama dari yang lain termasuk hak remisi itu,” sambungnya.

Ditegaskan, rencana usulan remisi terhadap koruptor supaya diperketat dan harus menjadi upaya sebagai efek jerah. Selain merugikan keuangan negara, koruptor menimbulkan efek luas kepada masyarakat.

“Tetapi untuk keadilan, maka khusus syarat napi korupsi untuk mendapatkan remisi harus diperketat dan diperbanyak lagi. Kemudian, banyak yang perlu dijadikan pertimbangan,” tandasnya.(Rafi/Nanik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.