PortalMadura.Com, Sumenep – Para nelayan Pulau Masalembu, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur mendukung peraturan pemerintah yang melarang alat tangkap ikan jenis pukat hela (trawls) dan pukat tarik (seine nets).
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2015 dinilai membela rakyat kecil, khususnya nelayan yang ada di kepulauan.
“Kita perlu mengamini dan mengapresiasi keputusan yang berpihak pada nelayan tradisional itu,” tegas anggota DPRD Sumenep asal Pulau Masalembu, Darul Hasyim Fath, Minggu (1/2/2015).
Menurut politisi PDI Perjuangan ini, jika dibaca dengan baik, Peraturan Menteri Kelautan tersebut sangat memihak nelayan kecil dan perlu didukung.
“Kalau tidak, maka nelayan hanya di sub ordinatkan. Dimarginalisasi oleh trend kapitalisai perikanan,” tandasnya.
Selama ini, nelayan besar mencari ikan dengan menggunakan kapal porsein dan alat tangkap yang bisa merusak rumah ikan (Rumpon). Padahal, rumah ikan tersebut dipelihara dan dijaga oleh para nelayan tradisional.
Sebagai wakil rakyat, Ketua Komisi A DPRD Sumenep ini berjanji akan berkonsolidasi dengan anggota DPR RI.
“Sebagai wakil rakyat yang mendapat mandat konstituen, kami harus bisa menyampaikan aspirasi nelayan,” tuturnya.
Dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2015 tentang spesifikasi alat tangkap, operasi batas wilayah, disebutkan tentang larangan penggunaan alat tangkap ikan pukat hela (trawls) dan pukat tarik (seine nets).(Hartono)