PortalMadura.Com, Sumenep – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur perlu memperhatikan jam kerja pada masa penerapan new normal life.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Kantor Satpol PP Sumenep, Fajar Santoso menyampaikan, pihaknya akan menindak tegas bila ASN tidak disiplin dalam bekerja pada masa penerapan new normal life.
Dijelaskan, jam kerja ASN itu mulai dari pukul 07.00-15.30 WIB. “Jika keluyuran pada jam efektif, maka sanksi akan diterapkan oleh BKPSDM,” katanya, Selasa (21/7/2020).
Menurutnya, ASN wajib menjadi contoh yang baik bagi masyarakat. “Dari segi kedisiplinan maupun etika,” ujarnya.
Penegakan kedisiplinan bagi ASN, kata dia, dalam rangka mewujudkan abdi negara yang handal, profesional, dan bermoral.
Salah satu penegakan disiplin yakni ASN yang ketahuan tidak memakai masker pada masa new normal life, juga menjadi sasaran untuk diberikan teguran.
Diakui, penindakan bagi ASN sudah diatur dalam PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang sanksi bagi ASN yang melanggar.(*)