Nikahi Warga Madura, Tiga Warga Asing Dipulangkan

Nikahi Warga Madura, Tiga Warga Asing Dipulangkan
Ist. Net

PortalMadura.Com, Pamekasan – Kantor Imigrasi Kelas II-A Pamekasan, Madura, Jawa Timur, memulangkan tiga Warga Negara Asing (WNA) lantaran tidak memiliki dokumen perizinan.

Kepala Seksi (Kasi) Insarkomwasdakim Kantor Imigrasi Kelas II-A Pamekasan, Redi Restuanto memaparkan, ketiga WNA itu masing-masing bernama Rahul (30) warga negara Bangladesh. Pria itu ditangkap di rumah istrinya di Desa Mandala Kecamatan Pasongsongan, Sumenep.

“Kemudian Ika Yuliana Binti Ali (23) warga asal Malaysia ditangkap di Desa Tampojung, Kecamatan Waru, Pamekasan. Terakhir atas nama Javed Ali Basheeruddin (35) warga negara India ditangkap di Desa Dharma, Camplong, Sampang,” terangnya, Rabu (3/5/2017).

Dia menerangkan, ketiganya menikah dengan warga Madura, tetapi tidak dilengkapi dengan surat izin sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sehingga, pihaknya terpaksa memulangkan mereka ke negara asalnya.

“Mereka ditangkap dalam tiga bulan terakhir, karena surat-suratnya over stay. Kami bukan melarang mereka tinggal di Indonesia, tetapi harus dilengkapi dengan surat izin lengkap,” tambah pria asal Jakarta ini.

Pihaknya bersama tim meliputi Polres dan Kodim akan mengawasi masuknya warga asing ke pulau garam guna menghindari sesuatu yang tidak diinginkan. (Marzukiy/har)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses