Nilai 446 Peserta PPPK Sumenep Tak Penuhi Passing Grade

Avatar of PortalMadura.com
Nilai 446 Peserta PPPK Sumenep Tak Penuhi Passing Grade
Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sumenep, Titik Suryati (Foto: Samsul Arifin)

PortalMadura.Com, – Sebanyak 446 dari 970 peserta tes Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, tidak memenuhi nilai ambang batas atau passing grade. Hal itu diketahui setelah dua hari, Sabtu-Minggu (23-25/2/2019) dilaksanakan tes secara Computer Assisted Test (CAT).

“Secara resmi kami belum menerima hasil tes peserta PPPK dari Proktor UNBK sebagai penanggung jawab tes CAT ini. Tapi sesuai hitungan manual kami sekitar 524 peserta yang memenuhi passing grade,” kata Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sumenep, Titik Suryati, Senin (25/2/2019).

Titik menyampaikan, nilai passing grade pada rekrutmen PPPK tahun 2019 ini 80, meliputi 65 dari nilai tes kompetensi dasar dan 15 dari nilai wawancara. Dari total peserta yang tidak memenuhi nilai ambang batas, dua peserta di antaranya dari penyuluh pertanian dan sisanya dari K2 guru.

“Kami di daerah hanya menyediakan tempat pelaksanaan tes, sedangkan persiapan soal dan tahapan berikutnya dari Menpan RB,” ucapnya.

Disinggung tahapan berikutnya, Titik mengaku belum menerima petunjuk dari Menpan RB. Sebab, semuanya ditentukan oleh Menpan RB, termasuk penempatan PPPK yang telah dinyatakan lulus tes nanti.

“Kami di daerah hanya diberi kuotanya, sedangkan penempatannya belum kami terima juknisnya,” tegasnya.

Baca Juga : Satu Jabatan Komisioner KPU Sampang Kosong

Sebelumnya, sebanyak 970 peserta ikut tes selama dua hari (23-25/2/2019) dengan program CAT. Pada rekrutmen PPPK tahun 2019 ini sebanyak dua formasi yakni penyuluh pertanian dan eks guru Kategori Dua (K2).

Sesuai formasi yang diberikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Sumenep mendapatkan jatah sebanyak 1.390 orang, namun pendaftar hanya 970 orang.

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.