PortalMadura.Com, Bangkalan – Satnarkoba Polres Bangkalan, Madura, Jawa Timur, menangkap pasangan suami istri (Pasutri) dengan inisial, AR dan RW, warga Surabaya.
Keduanya ditangkap saat nyabu di sebuah SPBU, Kecamatan Kamal, Bangkalan.
Wakapolres Bangkalan, Kompol Yanuar Herlambang, mengungkapkan, penangkapan tersebut bermula dari informasi dari masyarakat. Setelah digerebek benar adanya.
“Anggota mendapatkan barang bukti (BB) berupa satu poket sabu, satu bong, dan satu kompor sabu,” katanya, Rabu (20/5/2015).
Akibat perbuatannya, pasangan suami istri tersebut diancam pasal 112 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.(suhul/choir)