PortalMadura.Com, Sumenep- Rahweni (40), warga Dusun Pondok Laok, Desa Batuputih Kenek, Kecamatan Batuputih, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, harus berurusan dengan polisi.
Ibu yang kesehariannya sebagai petani itu diduga mengonsumsi narkoba jenis sabu. Tersangka diamankan polisi saat berada di teras rumahnya, sekitar pukul 19.20 WIB.
“Diduga ibu ini sering melakukan transaksi dan mengonsumsi sabu,” kata Kasubbag Humas Polres Sumenep, Iptu Joni Wahyudi, Jumat (13/7/2018).
Menurutnya, dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa satu kantong plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu seberat 0,46 gram, sobekan plastik dan sobekan tisu warna putih sebagai bungkus sabu, satu bungkus rokok sebagai tempat menyimpan sabu dan satu buah HP.
“Tersangka berikut barang buktinya kami amankan di Mapolres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ucapnya.
Dalam kasus ini, penyidik menerapkan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Arifin/Putri)