Nyambi Jadi Kurir Sabu, Oknum Aparat Desa di Sumenep Dicokot Polisi

Avatar of PortalMadura.Com
Nyambi Jadi Kurir Sabu, Oknum Aparat Desa di Sumenep Dicokot Polisi
Tersangka sabu dan barang bukti (Foto. Humas Polres Sumenep)

PortalMadura.Com, , Madura, Jawa Timur meringkus oknum kepala dusun (Kadus) Maddungan, Desa Dasuk Laok, Kecamatan Dasuk, Sumenep Hayyi (42) di rumah Suhartatik, Dusun Taman, Desa Billapora Rebba, Kecamatan Lenteng, Sumenep, Jatim.

Aparat desa itu ketahuan menyimpan narkoba jenis sabu seberat 2,80 gram. Barang haram itu telah terbungkus plastik dengan kondisi siap edar.

Penangkapan tersangka berawal dari informasi warga yang menyebutkan, di rumah Suhartatik sering dijadikan tempat transaksi sabu. “Saat dilakukan penggerebekan, informasi tersebut ternyata benar,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Abd Mukit, Sabtu (12/5/2018).

Dari tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 4 kantong plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat total 2,80 gram. Dua klip plastik masing-masing berisi sabu seberat 1 gram, satu kantong plastik klip berisi 0,50 gram dan satu klip lainnya berisi 0,30 gram.

Selain itu, satu kantong plastik ukuran 6×4 cm berisi sebanyak 26 kantong plastik klip kecil, satu buah bong terbuat dari botol plastik merk coca cola yang tutupnya terdapat 2 lubang tersambung sedotan plastik warna putih, satu buah pipet terbuat dari kaca.

Barang bukti lainnya, satu buah korek api gas warna silver kombinasi kuning, satu buah kompor terbuat dari korek api gas yang terdapat sumbu, satu buah potongan sedotan warna putih yang digunakan sebagai sendok sabu dan satu buah handphone merk Samsung warna hitam.

“Saat dilakukan penggeledahan ditemukan satu palstik klip kecil berisi narkotika disimpan di dalam lemari pakaian, satu palstik klip kecil berisi narkotika lainnya disimpan di bawah kipas angin, dua pastik klip kecil berisi narkotika jenis diselipkan di lipatan sarung yang dipakai tersangka, dan sisa barang bukti lainnya berada di lantai rumah milik Suhartatik,” bebernya.

Saat ini, lanjutnya, tersangka berikut barang bukti diamankan di Mapolsek Lenteng untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Hasil pemerikaaan sementara, barang haram itu diperoleh tersangka dengan cara membeli dari warga Kecamatan Sokobanah Sampang, atas nama Etto seharga Rp2,4 juta,” terangnya.

Tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1), UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman diatas empat tahun penjara.(Arifin/Har)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.