SUMENEP, portalmadura.com – Pemerintah Kabupaten Sumenep melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) resmi memperpanjang batas waktu pengusulan promosi kenaikan jenjang bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pejabat fungsional hingga 8 September 2026. Langkah ini diambil untuk memberikan kesempatan lebih luas bagi ASN yang telah memenuhi kualifikasi agar dapat merampungkan kelengkapan berkasnya.
Pengusulan promosi kenaikan jabatan secara digital ini berlaku bagi pejabat fungsional di tiga instansi daerah, yakni Inspektur Daerah, Dinas Pendidikan, serta Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Sumenep. Seluruh pendaftaran dilakukan secara terintegrasi melalui aplikasi SILAHKAN-SIMANTRA.
Sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2023, pengusulan promosi tidak lagi hanya berfokus pada syarat administratif semata. Kepala BKPSDM Kabupaten Sumenep, Benny Irawan, menjelaskan ada tiga indikator utama yang wajib dipenuhi oleh para ASN, yakni:
- Kecukupan Angka Kredit (AK) kumulatif;
- Kelulusan Uji Kompetensi (Ujikom) yang dibuktikan dengan sertifikat resmi; serta
- Tersedianya formasi atau kebutuhan jabatan pada instansi terkait.
Benny menekankan bahwa terpenuhinya Angka Kredit hanyalah modal awal bagi seorang aparatur. Menurutnya, proses kenaikan jenjang sejatinya merupakan sebuah bentuk pengakuan atas tingkat kompetensi, kualitas kinerja, serta kesiapan ASN dalam memikul tanggung jawab yang lebih besar.
“Angka kredit yang mencukupi itu ibarat ‘tiket masuk’ awal, namun kenaikan jenjang sesungguhnya adalah bentuk penghargaan atas kompetensi, kualitas kerja, dan kesiapan ASN dalam memikul tanggung jawab yang lebih tinggi,” tegas Benny.
Lebih lanjut, regulasi terbaru membagi Jabatan Fungsional ke dalam dua kategori, yakni Keahlian dan Keterampilan. Kategori Keahlian menitikberatkan pada kemampuan kognitif, analisis, dan pengambilan keputusan berbasis keilmuan. Sementara kategori Keterampilan berfokus pada kemampuan praktis serta psikomotorik di lapangan. Meski berbeda fokus, kedua kategori tersebut menuntut profesionalisme yang matang dari setiap ASN.
Guna menjaga objektivitas dan validitas data, BKPSDM Sumenep mewajibkan seluruh dokumen yang diunggah ke portal SILAHKAN-SIMANTRA merupakan hasil pemindaian (scan) dari dokumen asli. Langkah ini diperlukan guna mempermudah proses verifikasi bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Pihak BKPSDM juga mengingatkan agar ASN pengusul dan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) bersikap jujur serta menghindari segala bentuk manipulasi data. Seluruh berkas yang diunggah menjadi tanggung jawab penuh pegawai yang bersangkutan beserta kepala OPD pengusul. Berkas yang diserahkan melebihi batas waktu perpanjangan dipastikan tidak akan diproses pada periode promosi kali ini.




