PortalMadura.Com, Bangkalan – Polsek Klampis, Bangkalan, Madura, Jawa Timur membekuk pengedar sabu inisial M (26), warga Desa Tobaddung, Kecamatan Klampis.
Terungkapnya tersangka berawal saat polisi menyamar jadi pembeli sabu. Tersangka yang selama ini dikenal sebagai pengedar akhirnya mematok harga Rp100 ribu untuk jumlah sabu tertentu.
Sesuai dengan waktu dan tempat yang telah ditentukan, tersangka membawa pesanan sabu tersebut. Polisi dengan mudah meringkus tersangka tanpa perlawanan.
“Selama ini M memang dikenal sebagai pengedar sabu. Dan diamankan di wilayah hukum Desa Desa Tobaddung,” terang Kapolsek Klampis, Bangkalan, AKP Irifandi, Sabtu (17/12/2016).
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan aluminium foil yang berisi 1 klip plastik kecil berisi sabu, satu unit HP, satu bungkus rokok dan korek api. “Untuk berat sabu masih dalam riksa,” katanya.
Tersangka dijerat pasa 12 (2) Undang-undang Nomor 35, tahun 2009, tentang narkotika.(Hamid/har)
**) Ikuti berita terbaru PortalMadura.com di WhatsApp, Telegram Google News klik Link Ini dan jangan lupa Follow