Hukum  

Obrak Judi Kyu-kyu, Oknum Kades dan TNI Terjaring

Avatar of PortalMadura.com

BANGKALAN (PortalMadura) – Petugas Polres Bangkalan, Madura, Jawa Timur, mengobrak abrik tempat judi Kyu-kyu, di Kampung Doko, Desa Buluh, Kecamatan Socah, Kamis (30/1/2014).

Dari tempat kejadian perkara (TKP), polisi berhasil mengamankan 11 tersangka, dua diantaranya oknom kepala desa (Kades) dan 1 orang Oknom TNI, 9 orang lainnya warga biasa. Polisi juga mengamankan barang bukti (BB) uang tunai puluhan juta rupiah dan Domino.

“Penggrebekan ini tidak lain atas laporan dari masyarakat 3 hari yang lalu. Setelah kami tindaklanjuti ke lokasi benar adanya,” terang Kapolres Bangkalan, AKBP Sulistiyono.

Dari pengrebekan ada 15 orang yang diamankan, namun yang menjadi tersangka judi 11 orang, 1 orang kepemilikan sajam dan 3 lainnya sebagai saksi.

“Para tersangkan akan kami jerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan hukuman 10 tahun penjara,” tandasnya.(atc/htn)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.