PortalMadura.Com, Sampang – Sebanyak 26 kasus berhasil diungkap oleh pihak Kepolisian Resort
Kapolres Sampang AKBP Yudo Nugroho Sugianto melalui Kabag Ops AKP Syaiful Anam mengatakan, dari semua kasus itu, ada 9 tersangka yang lakukan penahanan.
“Operasi Pekat itu dilakukan selama 12 hari,” terangnya, Senin (29/6/2015).
Ke 9 tersangka, antara lain, Yusuf (35), Homseh (43), Achmad Hariyanto (33), Jumari (53). Mereka warga Kecamatan Kota Sampang yang terlibat dalam dugaan kasus perjudian.
Untuk tersangka kasus minuman keras (miras), yakni Hosniah (35) warga Kabupaten Bangkalan, Herman (32) dan Mustaji (35) warga Kecamatan Ketapang Kabupaten Sampang.
“Saat diperiksa, Mustaji ini membawa sajam. Para tersangka miras diamankan saat berpesta di warung terminal Sampang,” katanya.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang-bukti, diantaranya ratusan ribu uang
Tersangka judi bakal diberatkan dengan pasal 303 ayat 1, ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Sementara para tersangka kasus miras bakal dijatuhi hukuman tindak pidana ringan (tipiring) karena melanggar Peraturan Daerah (Perda) No. 30 tahun 2002 tentang minuman beralkohol.(lora/har)



