Operasi Tumpas Narkoba, 21 Tersangka Diamankan Polres Sampang

Avatar of PortalMadura.com
Operasi Tumpas Narkoba, 21 Tersangka Diamankan Polres Sampang
Tersangka sabu diamankan Polres Sampang. (Foto. Rafi)

PortalMadura.Com, , Madura, Jawa Timur mengamankan 21 tersangka yang diduga terlibat kasus narkotika jenis sabu.

Mereka diamankan pada Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2019 yang digelar sejak 26 Januari sampai 6 Februari.

“Statusnya, lima tersangka sebagai pengedar, enam kurir dan sepuluh pemakai dengan total barang bukti sabu mencapai 28,16 gram,” terang Kapolres Sampang, AKBP Budi Wardiman, Jumat (8/2/2019).

Dari 21 tersangka tersebut terdapat satu perempuan sebagai pemakai berinisial JQ berumur 20 tahun warga Pulau Mandangin, Kecamatan/kota Sampang.

Diluar target Semeru 2019, Polres Sampang juga menciduk 15 tersangka lain. Lima orang pengedar, dua orang kurir, dan delapan orang pemakai dengan barang bukti sabu seberat 28,93 gram.

“Tersangka narkoba mayoritas warga Sampang, baik dari pedesaan sampai kota,” terang Kapolres.

Pihaknya menerapkan Undang-Undang RI Nomor 34 tahun 2009 tentang narkotika, pasal 112 Subs 114.

“Acaman hukuman empat tahun, dan maksimal 15 tahu penjara,” pungkasnya.

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.