Operasi Yustisi, Tim Gabungan Sanksi 59 Pelanggar Prokes di Sampang

Avatar of PortalMadura.com
Operasi Yustisi, Tim Gabungan Sanksi 59 Pelanggar Prokes di Sampang
Tim Gabungan Sanksi 59 Pelanggar Prokes di Sampang (Foto. Rafi @portalmadura.com)

PortalMadura.Com, – Tim gabungan melakukan operasi yustisi penerapan disiplin dan penegakan hukum Protokol Kesehatan () sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (), di Sampang, Madura.

Sedikitnya, memberikan sanksi kepada 59 orang pelanggar prokes.

Operasi yustisi fokus pada masyarakat yang tidak mematuhi prokes dalam upaya mencegah penyebaran virus corona. Salah satunya, mereka yang tidak memakai masker.

Sasaran operasi, berlangsung di satu titik lokasi yang dinilai selalu ramai dengan kerumunan massa. Yaitu, berada di sekitar area depan lapangan Wijaya Kusuma yang menjadi pusat olaharaga.

Kabid Penegaķan Perda dan Ketertiban Umum, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sampang, Agus Alfian menyampaikan, operasi yustisi fokus kepada pengendara sepeda motor yang tidak memakai masker.

Tim gabungan operasi, pihaknya melibatkan unsur TNI-Polri, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan (Dishub).

“Jenis sanksi yang kami berikan berupa teguran tertulis bagi warga yang melanggar protokol kesehatan (tidak memakai masker),” katanya, Minggu (29/11/2020).

Sebaliknya, Agus memberikan penghargaan (Reward) terhadap warga yang mematuhi protokol kesehatan dengan memakai masker.

“Jumlah sanksi teguran tertulis melalui surat pernyataan supaya tidak mengulangi mencapai 59, dan penerima reward ada lima orang,” lanjutnya.

Agus mengajak masyarakat, agar patuh dan disiplin menerapkan prokes dengan tujuan mendukung, berpartisipasi dalam upaya menekan penyebaran kasus virus corona di Sampang.(*)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.