PortalMadura.Com, Bangkalan – Seorang ustaz di Bangkalan, Madura, Jawa Timur, dibekuk Satreskoba Polres Bangkalan.
Berinisial AM (46), warga Desa Pesanggrahan, Kecamatan Kwanyar, Bangkalan. Tersangka merupakan seorang ustaz salah satu pondok pesantren di Bangkalan.
“Sebelum ditangkap tersangka sempat membuat pernyataan kalau sabu tidak bermasalah untuk dikonsumsi dan tidak ada larangan menurut agama Islam,” terang Kapolres Bangkalan, AKBP Rama Samtama Putra, Rabu (22/1/2020).
Rama menjelaskan, tersangka ditangkap di rumahnya pada saat ngumpul bersama keluarga tanpa perlawanan pada Senin (20/1/2020).
“Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan alat sabu di rumah tersangka,” katanya.
Baca Juga : Awal Tahun 2020, Lima TKI Ilegal Asal Sampang Tewas
Tersangka dijerat pasal 114 sub 112 UU 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 sampai dengan 20 tahun.(*)