Paksa Orang Kerja ke Malaysia, JPU Gunakan Pasal Berlapis

Avatar of PortalMadura.com
Paksa Orang Kerja ke Malaysia, JPU Gunakan Pasal Berlapis
Ruang sidang PN Sampang (Foto. Rafi @portalmadura.com)

PortalMadura.Com, Sampang – Jaksa Penuntut Umum () Kejari Sampang, Madura, Jawa Timur, menggunakan pasal berlapis atas terdakwa Rusmiati pada persidangan perdana di Pengadilan Negeri Sampang.

Terdakwa yang bertempat tinggal di Selong Permai, Kelurahan Gunung Sekar, Kecamatan Kota Sampang ini memberangkatkan empat orang untuk menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke Malaysia.

“Dalam kasus ini, pelaku telah merekrut empat korban untuk diberangkatkan ke Malaysia tahun 2018,” terang JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang, Anton Zulkarnain, Rabu (15/1/2020).

Dalam dakwaan JPU disebutkan menggunakan pasal 4, pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 21 Tahun 2017 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana dan UU No. 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Rusmiati diduga menjadi calo dan telah melakukan perdagangan manusia terhadap empat korban. Modusnya, terdakwa menjanjikan kepada korban akan mendapatkan gaji besar.

“Kenyataannya, korban tidak dibayar oleh terdakwa. Keterangan dari salah satu saksi, upah korban Rp 3 juta per bulan. Namun yang menerima upah adalah terdakwa dan kami buktikan di persidangan selanjutnya,” tegasnya.

Penasehat Hukum terdakwa, Arman Syaputra, mengaku keberatan pada isi dakwaan jaksa yang dibacakan dalam persidangan. Pihaknya mengklaim ada beberapa hal tidak sesuai fakta.

“Kami bilang keberatan tetapi bukan dalam rangka eksepsi. Kami masuk dalam pokok perkara minggu depan,” singkatnya.(*)

Video Diduga Beras Plastik Diterima Warga Desa Pajenangger Kec. Arjasa Kab. Sumenep

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.