Pamekasan Punya Perbup, Satpol PP Tetap Awasi Aktivitas Karaoke

Avatar of PortalMadura.Com
Pamekasan Punya Perbup, Satpol PP Tetap Awasi Aktivitas Karaoke
Net. Ilustrasi

PortalMadura.Com, Pamekasan – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab Pamekasan, Madura, Jawa Timur, akan mengawasi dengan ketat aktivitas usaha karaoke di Pamekasan pasca keluarnya Perbub Nomor 28 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Karaoke.

Kasi Penindakan Satpol PP Pemkab Pamekasan, Yusuf Webiseno mengatakan, pihaknya sudah punya senjata sambil menunggu perda tentang hiburan disahkan. Dimana arah dari peraturan bupati itu mengatur tentang ruangan karaoke yang boleh dikomersilkan dan sistemnya adalah karaoke keluarga.

“Dalam perbub itu karaoke harus bersifat keluarga, dan didalamnya tidak boleh ada miras. Meskipun ada perempuannya harus berpakaian sopan,” katanya, Kamis (3/7/2014).

Menurut Yusuf, karena selama bulan puasa ini mayoritas tutup maka disarankan bagi para pengusaha karaoke hendaknya menyelesaikan ijin dan tempatnya jika hal itu masih belum sempurna.

“Barangkali masih ada karaoke yang tidak berijin, maka mumpung sekarang tutup karena bulan puasa, hendaknya diseleisaikan saja dulu,” jelasnya.

Di Pamekasan sendiri ada 5 tempat karaoke bersifat tertutup dan 3 karaoke terbuka. Diantaranya di Hotel Putri, Rumah Makan Handayani, Puja Sera, Kampoeng Qta, Barokah, dan New Ramayana. (reiza/htn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.