Panwaslu: Pemilu Ulang Jangan Hanya untuk DPRD Kabupaten

Avatar of PortalMadura.com

PortalMadura.Com, – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur merekomendasikan secara keseluruhan mulai DPRD Kabupaten, DPTD Provinsi Jatim, DPR RI dan DPD RI di 8 TPS di dua kecamatan itu.

“Rekomendasinya memang harus pemilu ulang secara keseluruhan di 8 TPS itu, tidak hanya untuk DPRD Kabupaten yang ditemukan surat suara tertukar dengan dapil lain,” kata Ketua Panwaslu Sumenep, Zamrud Khan, Kamis (10/4/2014).

Menurutnya, rekomendasi pemilu ulang di 8 TPS secara keseluruhan itu mengacu pada penghentian pemungutan suara secara keseluruhan, baik untuk DPRD kabupaten, DPRD Provinsi, DPR RI dan DPD RI sebelum waktunya.

“Tapi tergantung KPU bagaimana teknisnya, kami hanya merekomendasi,” ujarnya.

Sebelumnya, 8 TPS direkomendasi untuk dilakukan pemungutan suara ulang karena ditemukan surat suara tertukar. Untuk 6 TPS di dapil 5 surat suara tertukar dengan surat suara dapil 7 dan 2 TPS didapil 4 tertukar dengan surat suara dapil 5.

Dari 8 TPS diantaranya TPS 8 Desa Batu Putih Laok, TPS 6 Desa Juruan Daya, TPS 8 Desa Juruan Laok, TPS 2 Desa Sergang, TPS 7 Desa Batuputih Daya dan TPS 2 Batu Putih Kenek, Kecamatan Batu Putih dan TPS 4 Desa Keles dan TPS 8 Desa Tambaagung Tengah, masing-masing kecamatan Ambunten. (arif/htn)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.