SAMPANG (PortalMadura) – Partai Politik (Parpol) nampaknya masih tutup telinga dengan penetapan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2013 tentang pembatasan alat peraga kampanye, hal tersebut terlihat banyaknya sarana promosi peserta pemilu 2014 yang melanggar aturan disejumlah wilayah Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur.
Bahkan Ketua KPU Kabupaten Sampang, Abu Ahmad Dofier Syah tidak menampik kenyataan yang ada. Dirinya mengungkapkan, adanya peraturan tersebut untuk mensukseskan adanya pesta demokrasi.
“KPU Sampang menginginkan semua perseta Pemilu 2014 dapat mentaati aturan tersebut, sehingga pelaksanaan pesta demokrasi berjalan lancar,” terang Abu Ahmad Dofier Syah, Minggu (17/11/2013).
Meskipun Satpol PP sudah berkali-kali melakukan penertiban, adanya promo dengan spanduk, banner dan baleho yang melanggar aturan dari Calon Legislatif hingga saat ini masih menjamur.
“Kalo pada malam hari ditertibkan, pasti paginya sudah muncul lagi,” tuturnya sambil menggeleng-gelengkan kepalanya.
Kepada Parpol, Dofier Syah juga meminta agar dapat berberan aktif terhadap para kadernya supaya bisa memahami dan mentaati pembatasan alat peraga seperti yang disepakati bersama dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2013.
“Saya yakin, semuanya menginginkan aman, lancar dan sukses pada Pileg 2014 mendatang. Makanya, aturan yang ada harus ditaati dan saling menghormati satu sama lain,” tegasnya.(lora/htn).