PortalMadura.Com, Sumenep – Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Sumenep, Madura, Jawa Timur dari Iskandar kepada penggantinya Ahmad berlangsung di gedung DPRD setempat, Jl. Trunojoyo, Selasa (13/2/2018).
Kedua kader Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut berangkat dari Daerah Pemilihan (Dapil) Sumennep V. Pengambilan sumpah dan janji jabatan sebagai anggota DPRD Sumenep pada rapat paripurna istimewa berlangsung lancar.
PAW dilakukan berdasarkan SK Gubernur Jawa Timur Nomor 171.435/152/011.2/2018 yang disahkan dan ditandangani tanggal 2 Februari 2018.
SK Gubernur Jatim tersebut terbit menyusul adanya Surat Keputusan Mahkamah Partai Amanat Nasional (PAN) Nomor : 014/PHPU/MP-PAN/II/2016, tentang Penggantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Sumenep, dari Iskandar ke Ahmad.
“Kami hanya menjalankan amanah sesuai SK dari Gubernur Jatim,” terang Wakil Ketua DPRD Sumenep, A Hanafi.
Biodata
Nama : Ahmad, SE.
Alamat : Desa Batang-batang Laok, Kecamatan Batang-batang, Sumenep
Tetetala : Sumenep, 9 Februari 1982
Pendidikan Terakhir : S1 Ekonomi UTM Bangkalan
Jabatan Politis : Wakil Ketua DPD PAN Sumenep
Jabatan non politis : Pengurus MD KAHMI Sumenep
(*)