PortalMadura.com-Bank Indonesia (BI) akan meluncurkan uji coba sistem Payment ID pada 17 Agustus 2025. Sistem identitas keuangan nasional ini bertujuan menciptakan satu kode unik bagi setiap warga untuk mencatat seluruh riwayat transaksi digital, mulai dari rekening bank, dompet digital, hingga pinjaman online dan kewajiban pajak.
Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, menjelaskan bahwa uji coba awal akan difokuskan pada satu skenario utama: akurasi penyaluran bantuan sosial (bansos) non-tunai. “BI masih akan melakukan uji coba pada satu use case tertentu, yaitu membantu penyaluran bansos nontunai secara lebih tepat sasaran,” ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (28/7).
Payment ID bukanlah pengganti NIK, tetapi berfungsi sebagai identitas digital khusus untuk transaksi keuangan. Setiap warga negara akan diberi kode unik berupa sembilan karakter yang terhubung langsung dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Dengan kode ini, BI dapat merekam dan memantau aktivitas keuangan secara real-time, termasuk nominal, waktu, lokasi, serta pihak yang terlibat dalam setiap transaksi.
Seluruh riwayat keuangan—baik melalui rekening bank, e-wallet, kartu kredit, QRIS, atau layanan fintech—akan terintegrasi dalam sistem Payment ID. Data tersebut kemudian digunakan BI untuk menyusun profil keuangan masing-masing individu, mencakup pola pendapatan, pengeluaran, utang, hingga investasi.
Sistem ini diharapkan mampu meningkatkan efektivitas kebijakan fiskal, seperti penentuan penerima bansos yang lebih akurat dan optimalisasi penerimaan pajak. Selain itu, Payment ID juga dapat menjadi alat bantu dalam proses pemberian kredit.
Lembaga keuangan yang ingin mengakses data calon nasabah harus mengajukan permintaan melalui sistem Infrastructure Exchange Application (IAEA). BI kemudian akan mengirim notifikasi ke pemilik data untuk meminta persetujuan sebelum informasi dibagikan.
Jika disetujui, bank atau fintech dapat menerima data riwayat transaksi dan profil keuangan dari BI, termasuk apakah calon debitur pernah memiliki kredit macet. Proses ini diharapkan meminimalkan risiko kredit bermasalah dan mempercepat proses verifikasi nasabah.
Meski menjanjikan efisiensi, kehadiran Payment ID juga memunculkan pertanyaan soal privasi data. BI menegaskan bahwa semua akses data dilakukan dengan prinsip consent (persetujuan) dan dilindungi oleh regulasi keamanan informasi yang ketat.
Peluncuran uji coba pada 17 Agustus 2025 menjadi langkah awal menuju ekosistem keuangan digital yang terintegrasi dan transparan. Masyarakat diimbau memahami manfaat dan haknya dalam pengelolaan data keuangan pribadi di era digital ini.