Pelaku Pemerkosaan Asal Pinggir Papas Diganjar 10 Tahun Penjara

Avatar of PortalMadura.com
Pelaku Pemerkosaan Asal Pinggir Papas Diganjar 10 Tahun Penjara
Ilustrasi (kaskus.co.id)

PortalMadura.Com, – Terdakwa pemerkosaan berinisial M (23), warga Desa Pinggir Papas, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) setempat, Rabu (18/9/2019).

“Putusan hakim, terdakwa dikenai hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 10 juta, subsider 2 bulan kurungan,” kata pendamping korban dari UPTD PBA Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Sumenep, Sofiyanti, saat berada di PN.

Terdakwa melakukan pemerkosaan terhadap seorang gadis Shepia (17), bukan nama asli hingga hamil dan saat ini sudah melahirkan. Shepia merupakan warga sekampung dengan pelaku.

Peristiwa memilukan itu terjadi pada Januari 2018 sekitar pukul 13.00 WIB. Saat itu M melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap korban dengan modus pelaku menelpon korban dan mengajak bertemu di dalam rumah milik salah satu warga desa setempat.

Awalnya, pelaku membujuk dan merayu korban untuk melakukan hubungan intim dengan mengiming-imingi akan menikahi korban jika sampai hamil. Korban tetap berusaha menolak rayuan itu, namun pelaku tidak putus asa terus melakukan rayuan hingga akhirnya korban luluh dipeluknya.

Baca Juga : Lapor Polisi, Dua Aktivis HMI Jadi Korban Penganiayaan Saat Aksi di UTM

“Hasil putusan hakim itu, kami tidak puas. Karena sampai saat ini tidak ada iktikad baik dari pelaku. Tidak pernah datang untuk minta maaf,” imbuhnya.

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.