Pembentukan AKD DPRD Bangkalan Dinilai Cacat Hukum

Avatar of PortalMadura.com
Pembentukan AKD DPRD Bangkalan Dnilai Cacat Hukum
Gedung DPRD Bangkalan (Foto: Imron)

PortalMadura.Com, – Pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) , Madura, Jawa Timur, dinilai cacat.

Hal itu disampaikan Mahmudi, anggota Fraksi Keadilan Hati Nurani. Gabungan Partai Hanura dan PKS.

“Karena Tata Tertib (Tatib) yang dipakai merupakan tatib yang lama. Seharusnya membuat tatib yang baru. Tatibnya masih belum selesai kok sudah pembentukan AKD,” terangnya, Senin (23/9/2019).

Pria yang menjabat sebagai Ketua DPC Hanura Kabupaten Bangkalan itu menyebutkan, pembentukan AKD sudah melanggar PP No.12 pasal 34 ayat 3 huruf C.

“Karena tatib yang mau dipakai sekarang tidak mengatur komposisi Komisi A sampai D berapa pemerataannya. Itu belum diatur di tatib yang dibuat sekarang itu. Terus menentukan komposisi dengan kata kesepakatan di Rapim. Ini bodoh sekali kalau seperti ini,” ucapnya.

Baca Juga : Persoalan Ekonomi dan Nikah Dini Jadi Pemicu Putus Sekolah di Sumenep

Sementara Ketua DPRD Bangkalan, Muhammad Fahad mengatakan, semua sudah memakai pola kearifan lokal dan sudah tidak ada masalah dengan pembentukan AKD.

“Itu sudah biasa dan tidak ada masalah dengan pembentukan AKD,” tandasnya.(*)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.