Pemberkasan Dakwaan, Mantan Kabid PU Bina Marga Sumenep Kembali Diperiksa

Pemberkasan Dakwaan, Mantan Kabid PU Bina Marga Sumenep Kembali Diperiksa
dok. Tersangka Digelandang ke Rutan Sumenep

PortalMadura.Com, Sumenep – Mantan Kabid PU Bina Marga Sumenep, Indra Wahyudi, kembali diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Negeri setempat, Kamis (9/6/2016) dalam dugaan tindak pidana korupsi proyek jalan tahun anggaran 2013 senilai Rp883 juta lebih.

Indra Wahyudi yang sudah ditetapkan jadi tersangka dan dilakukan penahanan, diperisak sebagai saksi tersangka Direktur CV Affiliasi, Siti Aminah (33), dan konsultan pengawas proyek, Iwan H (46), dari CV Sentrum Konsulindo Surabaya.

“Sudah kami periksa, dan pemeriksaan ini sebagai saksi dari tersangka Siti Aminah dan Iwan,” terang Kasi Pidsus Kejari Sumenep, Agus Subagiyo.

Dalam kasus ini, pihaknya mengaku tetap akan mengembangkan dan untuk segera merampungkan berkas dakwaan.

“Kita masih dalam proses pemeriksaan saksi-saksi, dan sudah sekitar 10 saksi yang sudah kami periksa dalam kasus ini. Setelah ini kalau sudah dirasa sudah cukup akan segera kami limpahkan ke pengadilan,” janjinya. (Bahri/har)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.