Pembuat dan Pengedar Uang Palsu Ditangkap Polisi Sumenep

Avatar of PortalMadura.Com
Pembuat dan Pengedar Uang Palsu Ditangkap Polisi Sumenep
Tersangka pembuat dan pengedar uang palsu diringkus polisi Sumenep

PortalMadura.Com, Sumenep – Pembuat dan pengedar uang palsu (upal) di wilayah hukum Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, ditangkap polisi setempat.

Ada tiga pelaku yang diringkus anggota Polsek Manding Polres Sumenep, yakni AS (23), R (36) dan AFW (34), ketiganya warga Desa Manding Timur, Kecamatan Manding, Kabupaten Sumenep.

“Para tersangka diamankan di Polsek Manding untuk pemerikasaan lebih lanjut,” terang Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti S, Selasa (7/1/2025).

Terungkapnya kasus peredaran uang palsu tersebut berawal saat polisi mendapat informasi bahwa di Pasar Barisan, Desa Manding Daya, Kecamatan Manding ada warga yang menjadi korban peredaran upal, pada Sabtu (4/1/2025) sekira pukul 16.00 Wib.

Polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan dengan cara memantau lokasi dan mengintrograsi korban. Sekira pukul 20.00 WIB, petugas baru mendapatkan informasi ciri-ciri pelaku yang sebelumnya sudah melakukan peredaran uang palsu.

Rumah pelaku digerebek disertai mengamankan tersangka R dan AS. Hasil penggeledahan rumah pelaku, petugas menemukan barang bukti berupa 5 (lima) lembar uang palsu pecahan Rp.50.000 di dalam plastik rokok berwarna putih ungu, 1 lembar uang palsu pecahan Rp.50.000 di dalam selipan songkok warna hitam,dan 2 lembar uang asli pecahan Rp.1.000 di saku baju R sisa dari hasil peredaran uang palsu.

“Barang bukti itu diakui milik R dan AS,” terangnya.

Hasil pengembangan penyidikan, uang palsu tersebut diperoleh dari pembuatnya AFW. Ia pun digelandang polisi beserta barang bukti.

Petugas juga mengamankan barang bukti 1 unit printer Epson L 120 dan 1 perangkat komputer.

“Jadi barang bukti yang diamankan di antaranya 11 (sebelas) lembar uang palsu pecahan Rp.50.000,- dengan total Rp. 550.000 dan 2 lembar uang asli pecahan Rp.1.000,- dengan total Rp.2.000 uang sisa hasil dari pengedaran uang palsu,” tandasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 244 KUH Pidana tentang pelaku yang meniru atau memalsukan mata uang atau uang kertas yang dikeluarkan oleh negara atau bank, dengan maksud untuk mengedarkannya sebagai asli, diancam pidana penjara paling lama 15 tahun.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.