Pemerintah Beri Tenggat 2 Bulan untuk Marketplace Siapkan Pemungutan Pajak Pedagang Online

Avatar of PortalMadura.com
Pemerintah Beri Tenggat 2 Bulan untuk Marketplace Siapkan Pemungutan Pajak Pedagang Online
Pemerintah Beri Tenggat 2 Bulan untuk Marketplace Siapkan Pemungutan Pajak Pedagang Online

PortalMadura.com- Pemerintah memberikan tenggat waktu selama dua bulan kepada penyelenggara platform marketplace atau lokapasar untuk menyiapkan sistem dan infrastruktur sebelum mulai memungut pajak dari pedagang online.

Langkah ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 11 Juni 2025 dan mulai berlaku sejak 14 Juli 2025.

Dalam aturan tersebut, pedagang online yang memiliki penghasilan tahunan di atas Rp500 juta wajib membayar PPh 22 sebesar 0,5 persen dari omzet bruto.

Pemungutan dilakukan oleh marketplace yang telah ditunjuk sebagai Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE).

Direktur Perpajakan I Kementerian Keuangan, Hestu Yoga Saksama, mengatakan bahwa pemerintah telah melakukan koordinasi intensif dengan para pelaku e-commerce .

Penetapan marketplace sebagai pemungut pajak akan dilakukan secara bertahap sesuai kesiapan teknis masing-masing platform.

“Kami akan tetapkan mereka sebagai PPMSE setelah siap implementasi, mungkin sebulan hingga dua bulan ke depan,” ujar Hestu saat konferensi pers, Senin (15/7).

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal, menegaskan bahwa meskipun PMK 37/2025 sudah diundangkan, penerapannya tidak langsung efektif.

Pihaknya akan melakukan evaluasi individual terhadap kesiapan teknis dan administratif setiap marketplace melalui serangkaian audiensi.

“Kami ingin semua platform mendapat perlakuan adil. Ada yang sudah siap, ada yang belum. Kami upayakan jarak waktu antar-platform tidak terlalu jauh,” tambahnya.

Penunjukan resmi marketplace sebagai PPMSE akan dikeluarkan melalui Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak, dan prosesnya dilakukan secara bertahap.

Berdasarkan PMK tersebut, marketplace yang ditunjuk wajib memungut PPh 22 sebesar 0,5 persen dari omzet bruto pedagang online yang penghasilannya melebihi Rp500 juta per tahun.

Ketentuan ini berlaku terpisah dari PPN dan PPnBM yang sebelumnya sudah diterapkan.

Para pedagang yang masuk dalam kategori tersebut diwajibkan menyerahkan surat pernyataan kepada marketplace , sebagai dasar pemungutan dan penyetoran pajak.

Sebaliknya, pedagang dengan omzet kurang dari Rp500 juta dibebaskan dari kewajiban ini.

Selain itu, beberapa jenis transaksi juga mendapat pengecualian, seperti layanan ekspedisi, transportasi daring (ojek online), penjualan pulsa, dan perdagangan emas.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan kepatuhan pajak pelaku usaha digital, sekaligus menyamakan perlakuan fiskal antara pelaku usaha konvensional dan digital.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses