Pemerintah Tetapkan ASN Pulang Kerja Lebih Awal Selama Ramadan

Avatar of PortalMadura.com
Pemerintah tetapkan ASN pulang kerja lebih awal selama Ramadan
Ilustrasi: Gedung perkantoran di Jakarta. (Foto file - Anadolu Agency)

PortalMadura.Com, – Pemerintah menetapkan jam kerja Aparatur Sipil Negara (), TNI dan Polri pada puasa dari pukul 08.00 hingga 15.00 untuk Senin-Kamis dan untuk Jumat setengah jam lebih lambat.

Penetapan tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 394 Tahun 2019 tentang .

Sementara instansi Pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja, jam kerja menjadi pukul 08.00 hingga 14.00 untuk Senin-Kamis dan Sabtu dengan waktu istirahat selama 30 menit terhitung pukul 12.00.

“Sedangkan untuk hari Jumat, jam kerja dimulai pukul 08.00 hingga 14.30 dengan waktu istirahat antara 11.30 sampai 12.30,” kata Kementerian tersebut melalui keterangan resmi. dilaporkan Anadolu Agency, Senin (29/4/2019).

Pada Surat Edaran yang ditandatangani Syafruddin tersebut juga dijelaskan jumlah jam kerja efektif bagi instansi Pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama bulan Ramadhan minimal 32,5 jam dalam satu minggu.

“Ketentuan pelaksanaan lebih lanjut mengenai jam kerja pada tersebut diatur oleh pimpinan instansi Pemerintah pusat dan daerah masing-masing dengan menyesuaikan situasi dan kondisi setempat,” kata keterangan tersebut.

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.