PortalMadura.Com, Sumenep – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumenep, Jawa Timur, meringkus seorang pria berinisial MA (44), warga Kecamatan Dungkek, Kabupaten Sumenep. Ia diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu dan inex.
Penangkapan dilakukan di dalam kamar sebuah lokasi tambak udang di Desa Lapa Taman, Kecamatan Dungkek, pada Rabu (25/6/2025) sekira pukul 16.00 WIB.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 11 poket plastik klip berisi sabu dengan total berat bersih 4,28 gram dan satu plastik klip berisi empat butir pil inex seberat 1,59 gram.
Selain itu, diamankan pula sejumlah barang yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran sabu, seperti timbangan elektrik, sedotan, sendok sabu, serta satu unit handphone.
Tersangka MA mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya. Saat ini, ia telah diamankan ke Mapolres Sumenep guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Kasat Resnarkoba Polres Sumenep, AKP Anwar Subagyo menyampaikan bahwa tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kami terus berkomitmen menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Sumenep,” ujarnya.
Kasus ini tengah didalami lebih lanjut, termasuk kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas di balik aktivitas tersangka.(*)