Pemkab Diminta Tetap Gelar Pilkades Tahun 2014

Avatar of PortalMadura.com

PAMEKASAN (PortalMadura) – Meski sudah ada Surat Edaran (SE) Menteri  Dalam Negeri Nomor 140 Tahun 2013 tentang penundaan pilkades tahun 2014 karena ada pemilu, DPRD Pamekasan menyikapinya hanya sebuah himbauan. Oleh karena itu Pemerintah Kabupaten Pamekasan tetap diminta menggelar pilkades pada tahun 2014 bagi kades yang sudah berakhir masa jabatannya tahun depan.

Wakil Ketua DPRD Pamekasan, Suli Faris menilai, menteri dalam negeri itu terlalu Intervensi terhadap kewenangan daerah untuk melaksanakan pilkades. Padahal hak dan wewenang pilkades itu menjadi tangggung jawab pemerintah daerah.

“Saya menilainya pemerintah pusat terlalu intervensi pada daerah terutama kabupaten. Seharusnya itu tidak perlu terjadi karena sekarang sudah otonomi daerah,” kata Suli Faris, Selasa (17/12/2013).

Menurut politisi Partai Bulan Bintang (PBB) ini, seharusnya yang tidak boleh melaksanakan pilkades pada tahun 2014 itu adalah pada bulan-bulan yang telah menjadi waktu pemilu legislative dan pilpres. Diluar bulan itu seharusnya pemerintah daerah bisa menggelar pilkades, dan bukan langsung ditunda hingga 2015.

“Kalau yang dilarang itu pada bulan digelarnya pemilu legislatif dan pilpres, tidak masalah. Karena pemilu dengan pilkades pelaksananya jelas berbeda,” jelasnya.

Suli Faris menjelaskan, karena di tahun 2014 mendatang cukup banyak kades yang akan berakhir masa jabatannya di Pamekasan, maka pemerintah kabupaten tetap harus menggelar pilkades sepanjang tidak mengganggu terhadap tahapan pemilu 2014.

“Saya berharap pemkab tidak terlalu menanggapi hal itu, karena secara aturan, adanya SE Mendagri itu hanya sebatas himbauan dan bukan hukum mutlak yang harus dijalankan,” paparnya. (reiza/htn).

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.