Pemkab Sumenep Belum Terapkan Permendagri 68 Soal Seragam PNS

Avatar of PortalMadura.Com
Pemkab Sumenep Belum Terapkan Permendagri 68 Soal Seragam PNS
ilustrasi

PortalMadura.Com, – Pemerintah Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur belum menerapkan permendagri nomor 68 tahun 2015 soal penambahan seragam bagi pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungannya.

“Kami belum melaksanakan amanat permendagri soal penambahan seragam PNS itu, karena daerah tidak serta merta melaksanakan permendagri itu, perlu petunjuk pelaksanaan juga,” terang Sekdakab Sumenep, Hadi Soetarto, Jumat (8/01/2016).

Ia menerangkan, pihaknya menunggu petunjuk pelaksanaan dari Gubernur Jatim, Soekarwo. Jika petunjuk pelaksana itu sudah ada, pemerintah daerah pasti akan melaksanakan permendagri itu.

“Kami menunggu petunjuk pelaksana dari Gubernur. Tapi pada prinsipnya, daerah siap melaksanakannya,” ucapnya.

Jadwal seragam PNS sesuai Permendagri nomor 68 tahun 2015 adalah, untuk hari Senin seragam Linmas, hari Selasa dan Rabu seragam dinas harian wanra khaki, hari Kamis baju Putih dan hari Jumat adalah Batik/Tenun/Pakaian Khas Daerah sedangkan HUT Korpri dan Hari Besar Nasional menggunakan seragam Korpri.

“Jadi penambahan seragam untuk hari Kamis, PNS menggunakan baju berwarna putih dan bawahan berwarna gelap,”pungkasnya. (arifin/choir)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.