PortalMadura.Com, Sumenep – Pemerintah Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur dengan tegas menyatakan bahwa Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang mengalami kerugian dalam menjalankan usahanya tidak diwajibkan menyetor ke Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“BUMD tidak perlu menyetor PAD karena merugi. Merugi disebabkan kebocoran tangki pendam SPBU. Dan perbaikan kebocoran itu sudah dilakukan,” kata Kabag Perekonomian, Pemkab Sumenep, Moh Hanafi, Kamis (12/2/2015).
Pernyataan tersebut disampaikan pada massa demonstran yang mengatasnamakan Fron Aksi Mahasiswa Sumenep (FAMS) di depan kantor bupati, Jalan dr Cipto, Sumenep. Peserta aksi mendesak bupati agar mencopot Direktur PT Wira Usaha Sumekar (WUS) yang dinilai tidak mampu mengelola usaha milik pemkab.
Menurut Hanafi, pihak manajemen PT WUS telah berjanji jika tahun ini tangki pendam SPBU sudah bisa dimanfaatkan dan berjanji akan menyumbang ke PAD.
“Semoga targe itu benar-benar terealisasi tahun ini,” ujarnya.
Selaku tim monetoring BUMD, ia mengaku sudah banyak bertindak seperti perbaikan manajemen PT WUS.
“Kami akan terus melakukan evaluasi terhadap BUMD itu,” janjinya. (arifin/htn)