Pemkab Sumenep Diduga Serobot Lahan Warga

Avatar of PortalMadura.com

PortalMadura.Com, Pemerintah Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, diduga nyerobot lahan milik warga di Kecamatan Batuan. Akibatnya, warga yang merupakan pemiliknya berang, bahkan mengancam akan melaporkan ke pihak berwajib.

Sesuai informasi yang diterima PortalMadura.Com, tanah seluas 1,5 hektare itu dibeli oleh Pemkab setempat seharga Rp 8 miliar untuk pembangunan pasar tradisional.

Kuasa Hukum R. Soehartono, putra sulung mantan Bupati Sumenep, R. Soemar'oem yang merupakan pemilik lahan seluas 1,5 hektare itu, Kamarullah, SH mengatakan, kliennya memiliki bukti autentik terkait kepemilikan lahan tersebut. Salah satunya akte jual beli nomor 208/01/AJB/VII/1995 tanggal 3 Juli 1995. Pengumuman data fisik dan data Yuridis Kantor Pertanahan Kabupaten Sumenep No. 455 s/d 457/2001 tanggal 15 Maret 2001. Putusan PTUN Surabaya Nomor : 36/G/2014/PTUN.SBY tanggal 7 Agustus 2014.

Baca Juga: Gadis 14 Tahun di Madura Digilir Pacar dan Temannya di Kebun

Selain itu, putusan PT TUN Surabaya Nomor : 207/B/2014/PT.TUN.SBY tanggal 8 Desember 2014. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 238 K/TUN/2015 tanggal 8 Juni 2015 yang telah berkekuatan hukum tetap. Putusan Pengadilan Negeri Sumenep Nomor : 01/PDT.G/2015/PN.Smp tanggal 4 Juni 2015. Dan Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor : 628/PDT/2015/PT SBY tanggal 22 Februari 2016 yang juga telah berkekuatan hukum tetap.

“Jadi, tanah itu merupakan milik klien kami. Karena kami memiliki bukti yang sah,” kata Kamarullah, Senin (2/12/2019).

Ia menyatakan, beberapa pekan terakhir ini ada sejumlah pekerja dari pelaksana proyek akan membangun pasar tradisional di tingkat kecamatan. Pelaksana proyek tersebut informasinya mendapatkan tugas dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag).

“Melihat adanya pekerjaan proyek di atas klien, kami langsung datang ke lokasi untuk menghentikan pekerjaan tersebut,” ucapnya.

Pihaknya mengaku akan melaporkan langkah hukum. Salah satunya akan melaporkan pihak terkait secara pidana ke pihak berwajib dan melakukan gugatan secara perdata. Sebab, apa yang dilakukan Disperindag dinilai telah melawan hukum.

“Kalau pekerjaan itu tetap dilanjutkan, kami akan tempuh jalur hukum. Kami laporkan secara pidana dan akan kami gugat secara perdata juga,” tegasnya.

Sementara Kepala Disperindag Sumenep, Agus Dwi Saputra, mengaku bahwa lahan itu sudah dibeli dari warga atas nama RB. Mohammad Zis, pada tahun 2018.

“Pembelian lahan itu sudah sah. Bukti pembelian ada. Sertifikat kepemilikan ada dan bukan lahan sengketa,” ujarnya.

Agus meminta kepada pihak terkait agar tidak menghalang-halangi pekerjaan proyek pembangunan pasar rakyat tersebut.

“Sebelum ada gugatan hukum, boleh-boleh saja dilakukan pembangunan. Kecuali nanti sudah ada putusan, ya kita ikuti,” tukasnya.

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.