Pemkab Sumenep Himbau Penjual Makanan Tak Buka di Siang Hari

Avatar of PortalMadura.com
Pemkab Sumenep Himbau Penjual Makanan Tak Buka di Siang Hari
Ilustrasi (Medcom.id)

PortalMadura.Com, – Pemerintah Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, menghimbau para penjual makanan atau rumah makan tidak buka pada siang hari. Hal tersebut dinilai mengganggu kaum muslimin yang sedang menunaikan ibadah puasa.

Himbauan tersebut tertuang dalam surat edaran Nomor 300/286/435.070.2/2019 yang ditandatangani oleh Plt Kepala Satpol PP setempat, Sukirman tertanggal 6 Mei 2019.

“Himbauan ini berlaku pada bulan puasa ini. Kami berikan kepada pedagang makanan dan minuman serta pedagang kaki lima,” kata Plt Kepala , Sukirman, Kamis (9/5/2019).

Menurutnya, penjual makanan boleh buka mulai pada pukul 15.00 WIB hingga malam. Jika penjual makanan tersebut tidak mengindahkan himbauan itu akan diberi sanksi, minimal berupa teguran.

“Selain memberi himbauan, kami juga akan menertibkan warung atau penjual makanan yang buka di siang hari sebelum jam 15.00 WIB,” ucapnya.

Selain himbauan agar penjual makanan tidak buka di siang hari, Pemkab juga menghimbau agar pengusaha hiburan tidak menyajikan kegiatan yang menimbulkan kemaksiatan dan kemungkaran serta keresahan masyarakat.

Baca Juga : Musim Tembakau, Tersedia 35 Ton Pupuk di Pamekasan

“Selama bulan puasa ini semua pihak agar tetap menjaga ketentraman, ketenangan dan ketertiban umum,” harapnya.

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.