PortalMadura.Com, Sumenep – Pemerintah Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur membatasi jam buka toko modern. Pasalnya, selama ini banyak toko modern yang buka selama 24 jam. Akibatnya, mematikan terhadap toko biasa.
“Sejak 2 minggu lalu, kami sudah mengirimkan surat edaran terhadap sejumlah toko modern itu agar tidak membuka selama 24 jam,” ungkap kepala Satpol PP Sumenep, Imam Fajar, Kamis (22/9/2016).
Menurutnya, pembatasan jam buka toko modern ini mengacu pada Perbup nomor 26 tahun 2013 tentang jam operasional toko modern dan Perda nomor 9 tahun 2013 tentang pememberdayaan, perlindungan pasar tradisional dan penataan toko modern.
“Ini kami lakukan untuk melindungi toko biasa dan pasar tradisional, karena kalau toko modern buka 24 jam, pasti mematikan bagi toko biasa,” ujarnya.
Ia menegaskan, sesuai perbup dan perda, pada hari Senin-Jum’at, toko modern boleh buka hingga pukul 22.00 Wib dan pada Sabtu dan Minggu hingga pukul 23.00 Wib.
“Selama ini kami terus melakukan pemantauan terhadap toko modern yang ada di Kabupaten Sumenep,” tukasnya. (arifin/choir)