Pemkab Sumenep Tunda Perbup Dana Desa

Avatar
Moh Ramli
dok. Moh Ramli

PortalMadura.Com, Sumenep – Pemerintah Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur menunda Peraturan Bupati (Perbup) tentang dana desa.

Peraturan Pemerintah (PP) nomor 60 tahun 2014 tentang dana desa yang menjadi acuan masih direvisi. Revisi PP itu dipastikan berpengaruh terhadap perolehan anggaran dana desa disetiap desa.

“Untuk sementara, Peraturan Bupati (Perbup) tentang dana desa (DD) kami tunda, karena Peraturan Pemerintah (PP) no 60 tahun 2014 tentang dana desa masih direvisi,” ungkap Moh Ramli, Kabag Pemerintahan Desa, Pemkab Sumenep, Senin (6/4/2015).

Secara tertulis revisi PP dana desa itu belum turun, namun berdasarkan hasil koordinasi dengan Kementrian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi serta Kementrian Keuangan akan ada perubahan rumus penentuan pagu anggaran disetiap desa.

“Yang kami terima, dalam perubahan PP itu formulasi pembagian dana desa itu 90 persen dari total anggaran dibagi rata ke 330 desa, kemudian 10 persennya dibagikan lagi berdasarkan indikator jumlah penduduk, luas wilayah, angka kemiskinan dan geografis,” tuturnya.

Pihaknya telah menyiapkan hitungan pagu anggaran DD per desa berdasarkan formulasi revisi PP no 60 tahun 2014 tersebut, namun hal itu belum final.

“Finalnya setelah aturan tertulis dari hasil revisi PP tersebut kami terima,” terangnya.

Besaran anggaran DD di Kabupaten Sumenep 2015 mendapatkan alokasi dana sebesar Rp94,8 miliar. Anggaran DD itu jika dibagi ke 330 desa, setiap desa akan mendapatkan dana sebesar Rp258 juta.

“Perdesa akan mendapatkan DD sebesar Rp258 juta dalam setahun,” tukasnya. (arifin/choir)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.