Pemohon Akta Kematian di Sampang Masih Rendah

Avatar of PortalMadura.Com
Pemohon Akta Kematian di Sampang Masih Rendah
Achmad Rochim

PotalMadura.Com, – Pemohon di Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur masih rendah. Data yang dimiliki Dispendukcapil setempat, terhitung sejak awal tahun 2015 hingga Agustus 2016, hanya terdapat 174 pemohon akta kematian. Seharusnya angka kematian warga Sampang mencapai 422 orang.

Pelaksana harian (Plh) Dispendukcapil Sampang, Achmad Rochim mengatakan, minimnya pengetahuan masyarakat terhadap pentingnya akte kematian, menjadi kendala utama permohonan akte kematian oleh para ahli waris.

“Faktornya, mungkin karena masyarakat minim pengetahuan pentingnya akta kematian atau belum berjalannya mekanisme yang ada,” terangnya, Jumat (23/9/2016).

Menurutnya, akta kematian sangat penting dimiliki para ahli waris. Dengan adabnya dokumen tersebut,  para ahli waris dengan mudah mengurus asuransi, harta warisan serta santunan.

Akte kematian itu diatur dalam Undang-undang Nomor 24 tahun 2013. “Setiap kematian wajib dilaporkan oleh keluarganya atau yang mewakili paling lambat 30 hari sejak tanggal kematian,” tambahnya.

Sementara, prosedur pelaksanaannya yakni dengan menyerahkan surat keterangan kematian dari petugas kesehatan atau lurah atau kepala desa setempat, foto copy KTP elektronik serta KK yang bersangkutan, tanpa dipungut biaya atau gratis.(lora/choir)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.