PortalMadura.com-Kepolisian Resort (Polres) Sumenep, Jawa Timur, menangkap seorang pemuda berinisial MR (30) warga Desa Longos, Kecamatan Gapura, terkait dugaan pencabulan terhadap seorang siswi SMP berusia 13 tahun.
Kasus ini terungkap setelah korban melapor ke polisi bersama orang tuanya. Plt Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, mengatakan tersangka diamankan di rumah orang tuanya di Dusun Garincang, Desa Batang-Batang Laok, Kecamatan Batang-Batang, Sabtu (26/7/2025).
Peristiwa nahas ini terjadi ketika korban sedang beristirahat di rumah setelah pulang sekolah. Tanpa diduga, tersangka tiba-tiba masuk ke kamar korban dalam kondisi tidak berpakaian atas dan hanya mengenakan sarung.
“Korban yang terkejut sempat memberontak, namun tak mampu melawan kekuatan tersangka. Tersangka lalu mengunci pintu kamar, menduduki perut korban, dan melakukan persetubuhan serta perbuatan cabul,” ungkap Widiarti.
Berdasarkan keterangan korban, aksi bejat ini dilakukan tersangka sebanyak dua kali. MR mengaku melakukan perbuatan tersebut untuk memuaskan nafsu biologisnya.
Orang tua korban yang mengetahui kejadian ini langsung melaporkan kasus ini ke Polres Sumenep. Saat ini, tersangka telah ditahan di Mapolres setempat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Dalam penyelidikan ini, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti termasuk hasil visum et repertum dan hasil pemeriksaan psikologis korban.
Tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan (2) serta Pasal 82 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukuman yang dihadapi tersangka adalah pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp 5 miliar. Jika tindak pidana dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, pidana akan ditambah sepertiga dari ancaman pidana.
“Kami pihak kepolisian masih melanjutkan proses penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, korban DR, serta saksi-saksi. Pemberkasan perkara segera dilakukan dan dilaporkan kepada pimpinan untuk proses hukum lebih lanjut,” terang Widiarti.