PortalMadura.Com, Sumenep – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, sedang melakukan kajian akademik untuk penataan daerah pemilihan (Dapil).
“Melalui penataan Dapil itu, kemungkinan Dapil bertambah dari tujuh menjadi delapan Dapil,” terang anggota KPU Sumenep Rahbini, Senin (1/8/2022).
Tidak hanya kajian akademik, kata dia, juga perlu dilakukan uji publik. Lalu akan di putuskan pada bulan Oktober 2022.
Pihaknya juga mempertimbangkan dari segi asas kohesivitas, sehingga kemungkinan yang akan menjadi Dapil baru dari penataan Dapil itu meliputi Kecamatan Manding, Batuputih dan Dasuk.
“Sedangkan untuk kepulauan dan daerah lainnya tetap,” tandasnya.
Selama ini, daerah pemilihan (Dapil) di Sumenep ada 7, meliputi;
Dapil Sumenep 1 (Kota, Kalianget, Manding, Talango dan Batuan)
Dapil Sumenep II (Bluto, Saronggi, Lenteng, Giligenting)
Dapil Sumenep III (Guluk-Guluk, Ganding, Pragaan)
Dapil Sumenep IV (Pasongsongan, Dasuk, Rabaru)
Dapil Sumenep V (Batang-Batang, Batuputih, Dungkek, Gapura)
Dapil Sumenep VI (Gayam, Nonggunong, Raas, Masalembu)
Dapil Sumenep VII (Arjasa, Sapeken, Kangayan).
(*)