PortalMadura.Com, Sampang – Aksi penambangan liar di wilayah hukum Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur merajalela, sementara pihak pemerintah setempat baru mempersiapkan rancangan peraturan daerah (Raperda).
“Aktivitas penambangan, baik di pegunungan maupun di pantai, baru terakomodir dalam Raperda Ketertiban Umum (Tibum),” terang Chairijjah, Kasubag Perundang-Undangan, Bagian Hukum Setkab Sampang, Rabu (5/11/2014).
Menurut dia, dalam waktu dekat Raperda tersebut akan diajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk dilakukan pembahasan dan penetapan.
Sebelumnya, aksi penambangan pasir liar di sepanjang pesisir Desa Taddan, Kecamatan Camplong, Sampang, semakin merajalela. Pihak aparat di kecamatan tersebut tidak mampu menghentikan aksi warga yang tidak bertanggungjawab. Hingga mengakibatkan rusaknya ekosistem laut. Bahkan, mengancam kerusakan jalan antar provinsi.(det/htn)